Dekonstruksi Ketidaktahuan Seksual sebagai Mekanisme Kontrol terhadap Tubuh Perempuan
Hingga hari ini, tubuh perempuan masih
dikurung dalam lapis ketidaktahuan yang saling menguatkan, seksualitas dianggap
tabu dan tidak penting; alat kelamin disebut dengan eufemisme "itu"
atau "bawah sana" yang mengaburkan realitas anatomi; mitos ilmiah
seperti "selaput darah sebagai penanda keperawanan" atau "makan nanas
dapat menggugurkan kandungan" terus direproduksi tanpa kritik, kesehatan
reproduksi diabaikan hingga muncul infeksi saluran reproduksi yang tidak
tertangani, masturbasi respons fisiologis normal diharamkan tanpa dasar medis,
kemandulan distereotipkan sebagai "cacat perempuan" padahal 40–50%
kasus berasal dari faktor laki-laki dan tubuh perempuan direduksi menjadi objek
yang dikontrol kolektif, bukan subjek yang berdaulat atas dirinya sendiri. Data
empiris mengonfirmasi kerentanan struktural ini indeks pengetahuan kesehatan
reproduksi remaja Indonesia hanya 53,4 persen (BKKBN, 2022) 68% remaja
perempuan di Jawa Timur mengalami kecemasan berlebihan saat menarche pertama
karena ketidaktahuan dan 83,62% kasus kekerasan berbasis gender di sekolah
merupakan kekerasan seksual dengan mayoritas korban tidak melapor karena tidak
memiliki kosakata ilmiah untuk mengartikulasikan batasan tubuh mereka (Komnas
Perempuan, 2024).
Kondisi ini tidak lahir dari
"keniscayaan budaya", melainkan dari konstruksi sosial yang
memproduksi ketidaktahuan sebagai bentuk control khususnya terhadap tubuh
perempuan. Dalam perspektif Islam yang berkeadilan, realitas ini justru
bertentangan dengan prinsip ahsan taqwim (At-Tin: 4) yang menuntut
pemahaman utuh tentang diri sebagai bentuk syukur, serta maqashid al-syariah
yang menempatkan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-'ird
(menjaga kehormatan) sebagai tujuan syariat yang tidak mungkin tercapai tanpa
pengetahuan ilmiah tentang tubuh dan hak reproduksi. Kehormatan ('ird)
bukanlah kemurnian fisik pasif yang bergantung pada kontrol eksternal,
melainkan martabat aktif yang hanya dapat diwujudkan ketika perempuan memiliki
otonomi berbasis pengetahuan.
Hari ini, kita berkumpul untuk mengurai
lapis ketidaktahuan tersebut melalui edukasi seksual komprehensif berbasis
fakta ilmiah. Bukan untuk "mengajarkan seks", melainkan untuk
mengembalikan tubuh perempuan sebagai subjek yang berhak memahami, menjaga, dan
menentukan nasibnya sendiri sebagai manifestasi nyata dari nilai rahmatan
lil 'alamin dalam kehidupan nyata. Pertanyaan kritis yang akan kita gali bersama, Apa nama pertama yang
Anda dengar untuk organ reproduksi Anda? Siapa yang mengajarkannya? Dan
bagaimana penamaan itu membentuk cara Anda memandang tubuh sendiri hingga hari
ini?
Pembahasan
Allah Swt. menciptakan makhluk dengan presisi yang tak tertandingi, di mana
setiap struktur memiliki fungsi spesifik yang terintegrasi untuk
keberlangsungan kehidupan. Manusia, sebagai makhluk yang diistimewakan, disebut
dalam Surat At-Tin ayat 4 sebagai ahsan at-taqwim bentuk yang
sebaik-baiknya yang mencakup kesempurnaan fisik, akal, dan potensi sebagai
khalifah di muka bumi. Secara anatomi, manusia tersusun dari sel, jaringan,
organ, dan sistem organ yang bekerja sinergis: sistem pencernaan mengubah
makanan menjadi energi melalui proses kimia; sistem pernapasan mengambil
oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida; sistem peredaran darah
mendistribusikan oksigen ke seluruh tubuh; sistem rangka dan otot memberikan
struktur, perlindungan organ vital, serta kemampuan bergerak; sistem saraf dan
otak berfungsi sebagai pusat pengolahan informasi, pengatur respons, serta
fondasi kesadaran dan kemampuan berpikir kritis.
Di antara sistem-sistem tersebut, sistem reproduksi memiliki karakteristik
unik karena secara fisiologis terhubung erat dengan sistem endokrin (hormonal),
saraf, dan imun, sekaligus secara sosial menjadi arena pertarungan ideologis
mengenai moralitas, kontrol tubuh, dan identitas gender. Secara biologis,
sistem reproduksi laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan morfologis namun
berfungsi saling melengkapi untuk keberlangsungan spesies manusia. Namun dalam
realitas sosial kontemporer, sistem ini justru menjadi sasaran regulasi paling
intensif melalui tabu, eufemisme, dan dikotomi moral yang mengaburkan pemahaman
ilmiah.
Kondisi empiris menunjukkan konsekuensi nyata dari minimnya edukasi seksual
berbasis ilmu pengetahuan. Data Dinas Kesehatan Kota Batu (2025) mencatat 31
kasus kehamilan remaja hingga April 2025, dengan 21 di antaranya telah
melahirkan; angka ini melanjutkan tren 43 kasus kehamilan remaja dan 111 kasus
persalinan usia remaja yang terjadi sepanjang 2024.
Di tingkat nasional, Survei Kesehatan Reproduksi Remaja (SKRR) oleh BKKBN
(2022) menunjukkan bahwa 9,2% remaja pernah melakukan hubungan seksual, dan 28%
di antaranya tidak menggunakan proteksi.
Indeks Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia hanya mencapai
53,4 persen mengindikasikan separuh lebih remaja tidak memiliki literasi
memadai tentang tubuh mereka sendiri.
Kementerian Kesehatan (2024) mencatat bahwa 25 persen kasus HIV baru
ditemukan pada kelompok remaja usia 15–24 tahun, menunjukkan kerentanan akibat
ketidaktahuan tentang pencegahan penyakit menular seksual.
Di ranah kekerasan, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024
melaporkan bahwa 83,62% kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan
merupakan kekerasan seksual mulai dari pelecehan hingga perkosaan dengan
mayoritas korban tidak melapor karena ketidaktahuan bahwa pengalaman mereka
merupakan bentuk kekerasan.
Dalam dunia pendidikan formal, pendidikan kesehatan reproduksi dan
seksualitas umumnya hanya disisipkan dalam mata pelajaran Biologi dan
Pendidikan Jasmani tanpa kurikulum terpadu yang komprehensif. Akibatnya,
pendekatan yang diterapkan bersifat reduktif: hanya menekankan aspek biologis
(anatomi organ reproduksi) dan pencegahan penyakit, tanpa menyentuh dimensi
psikososial seperti konsent, otonomi tubuh, komunikasi dalam relasi, atau
pembentukan identitas seksual yang sehat. Aspek psikomotorik kemampuan
mengaplikasikan pengetahuan dalam situasi nyata seperti menolak tekanan seksual
atau mengakses layanan kesehatan reproduksi hampir tidak tersentuh. Upaya
integrasi kurikulum oleh UNFPA Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah masih menghadapi resistensi struktural, terutama dari norma dan budaya
yang ditanamkan sejak kecil.
Tabu seksual dalam konteks Indonesia tidak berfungsi semata-mata sebagai
ekspresi rasa malu kultural, melainkan sebagai mekanisme sosial yang secara
sistemik membatasi akses terhadap pengetahuan seksualitas berbasis ilmu
pengetahuan. Mekanisme ini dilegitimasi melalui narasi moral-agama yang
menyederhanakan kompleksitas seksualitas manusia menjadi dikotomi biner
halal-haram, suci-najis, atau boleh-dilarang. Dalam kerangka ini, dimensi
afektif, relasional, dan psikososial dari seksualitas termasuk perkembangan
identitas seksual remaja, konsent, dan otonomi tubuh dihilangkan dari ruang
diskusi publik karena dianggap berpotensi "merangsang perilaku
menyimpang". Penyebutan alat reproduksi dengan eufemisme ("itu",
"bawah sana") sejak usia dini mencerminkan upaya sistematis untuk
mendistorsi realitas anatomi, yang berdampak pada ketidakmampuan remaja
mengenali batasan tubuh sendiri dan mengomunikasikan pengalaman kekerasan
seksual.
Konsekuensi psikologis dari konstruksi tabu ini dapat dianalisis melalui
konsep incongruence dalam teori Carl Rogers. Remaja mengalami
ketidakselarasan antara pengalaman organik (perubahan fisiologis pubertas,
ketertarikan emosional, dorongan seksual sebagai bagian normal perkembangan)
dengan self-concept yang dibentuk oleh lingkungan sosial ("sebagai
anak baik/saleh, saya tidak boleh memikirkan hal-hal ini").
Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu kecemasan eksistensial, penolakan
terhadap tubuh sendiri, dan hambatan dalam pembentukan identitas seksual yang
sehat karena individu belajar untuk menyangkal realitas pengalaman internalnya
demi memenuhi tuntutan sosial. Studi di Jawa Timur menunjukkan 68% remaja
perempuan mengalami kecemasan berlebihan saat menarche pertama karena tidak
pernah mendapat penjelasan ilmiah sebelumnya bukti bahwa distress psikologis
ini bukanlah "keniscayaan budaya", melainkan konsekuensi langsung
dari kebijakan edukasi yang gagal mengakui seksualitas sebagai bagian dari
kesejahteraan holistik.
Secara historis, tabu seksual yang kaku dalam masyarakat Indonesia tidak
sepenuhnya merupakan produk autentik "nilai Timur". Puritanisme
seksual kontemporer merupakan hasil sintesis kompleks antara warisan moral
kolonial abad ke-19 (ketika moralitas Victorian diimpor oleh kekuasaan kolonial
Belanda), reinterpretasi pasca-kemerdekaan terhadap "nilai Timur",
dan kebijakan Orde Baru yang mempromosikan ideal keluarga "sehat" dan
"bermoral" dengan kontrol ketat terhadap tubuh perempuan. Sementara
itu, naskah-naskah pra-kolonial Nusantara seperti Kakawin Arjunawiwaha atau
relief Candi Sukuh menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap tubuh dan
seksualitas dalam kerangka spiritualitas, bukan sekadar larangan moralistik.
Yang krusial untuk dicatat, tabu seksual tidak netral secara gender. Ia
beroperasi sebagai alat reproduksi ketimpangan kuasa dengan tiga mekanisme
utama: Pertama, mendisiplinkan tubuh perempuan melalui narasi "harga diri
keluarga" yang bergantung pada kontrol atas seksualitas perempuan,
sementara laki-laki diberi ruang lebih luas untuk eksplorasi seksual dengan
pembenaran "naluri alami". Kedua, mengalihkan tanggung jawab edukasi
dari institusi publik (sekolah, negara) ke ranah privat (keluarga), padahal banyak
orang tua tidak memiliki kapasitas literasi seksual memadai akibat generasi
sebelumnya juga dikurung dalam tabu yang sama menciptakan siklus buta yang
dianggap sebagai "kelaziman budaya". Ketiga, mendepolitisasi
kekerasan seksual dengan menempatkan korban dalam posisi harus "menjaga
diri" alih-alih menuntut sistem yang menjamin keamanan dan edukasi preventif
berbasis hak.
Dengan demikian, tabu seksual bukanlah fenomena kultural yang natural atau
tak terhindarkan. Ia adalah konstruksi sosial yang berfungsi mempertahankan
struktur kuasa tertentu terutama patriarki dengan cara memproduksi
ketidaktahuan yang dianggap sebagai "kesalehan". Mengurai tabu
membutuhkan pendekatan kritis yang membedakan antara nilai religius yang
membebaskan (seperti konsep amanah tubuh dalam Islam) dengan
interpretasi tekstual yang dipolitisasi untuk kontrol sosial.
Seksualitas bukan sekadar fungsi biologis reproduksi atau dorongan
fisiologis yang perlu dikontrol. Ia merupakan dimensi fundamental kemanusiaan
yang menyatu dengan identitas diri, relasi sosial, kesejahteraan psikologis,
dan pengalaman eksistensial individu sepanjang siklus kehidupan. Perspektif ini
didukung oleh World Health Organization (WHO, 2006) yang mendefinisikan
seksualitas sebagai "aspek sentral menjadi manusia yang mencakup seks,
identitas dan peran gender, orientasi seksual, erotisme, kesenangan, keintiman,
dan reproduksi" sebuah konstruksi multidimensi yang tidak dapat direduksi
menjadi isu kesehatan atau moral semata. Dari sudut pandang psikologi
perkembangan, seksualitas merupakan komponen kritis dalam pembentukan
identitas, khususnya pada masa remaja. Erikson (1968) menempatkan krisis
identitas vs. kekacauan peran sebagai tugas perkembangan utama fase ini, di
mana eksplorasi seksualitas termasuk pemahaman tubuh, ketertarikan emosional,
dan orientasi relasional merupakan bagian tak terpisahkan dari proses integrasi
diri.
Dalam perspektif Islam yang berkeadilan, pengakuan atas seksualitas sebagai
bagian integral kehidupan tidak bertentangan dengan nilai religius. Al-Qur'an
surah Al-Mu'minun ayat 5–7 dan hadis tentang pentingnya mula'abah
(foreplay) menunjukkan bahwa Islam mengakui dimensi kesenangan dan keintiman
dalam relasi seksual bukan hanya reproduksi. Konsep maqashid al-syariah
yang menempatkan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-'ird
(menjaga kehormatan) sebagai tujuan syariat justru menuntut edukasi yang
melindungi individu dari bahaya ketidaktahuan. Kehormatan ('ird) dalam
tafsir progresif bukanlah kemurnian fisik yang pasif, melainkan martabat yang
aktif yang hanya dapat diwujudkan ketika individu memiliki pengetahuan dan
otonomi untuk melindungi diri. Konsep ahsan taqwim dalam Surat At-Tin
ayat 4 tidak hanya merujuk pada kesempurnaan fisik, tetapi juga pada kapasitas
manusia untuk memahami diri secara utuh termasuk dimensi seksualitasnya sebagai
bentuk syukur atas ciptaan Allah. Menyangkal pengetahuan tentang tubuh
reproduksi justru bertentangan dengan prinsip syukr yang menuntut
pengenalan mendalam terhadap nikmat Allah.
Dengan demikian, mengabaikan seksualitas dalam kurikulum pendidikan
bukanlah bentuk kesalehan, melainkan kelalaian struktural yang berdampak pada
kesehatan publik, keadilan gender, dan hak asasi manusia. Kurikulum terpadu
yang mengintegrasikan dimensi biologis, psikososial, etika relasional, dan hak
reproduksi bukanlah upaya "Westernisasi", melainkan pemenuhan
tanggung jawab negara untuk menjamin warga negara terutama generasi muda memiliki
kapasitas pengetahuan yang memadai untuk menjalani kehidupan seksual yang
sehat, aman, dan bermartabat. Mengakui seksualitas sebagai bagian penting
kehidupan manusia adalah langkah pertama menuju edukasi yang tidak hanya
mengajarkan apa yang dilarang, tetapi juga memberdayakan individu untuk
membangun relasi yang utuh berdasarkan pengetahuan, kesadaran, dan penghormatan
terhadap diri sendiri maupun orang lain sebagai manifestasi nyata dari nilai rahmatan
lil 'alamin dalam konteks kehidupan modern.
Penulis : Adelia Nugraheni
Komentar
Posting Komentar