Dekonstruksi Ketidaktahuan Seksual sebagai Mekanisme Kontrol terhadap Tubuh Perempuan



Ringkasan

Hingga hari ini, tubuh perempuan masih dikurung dalam lapis ketidaktahuan yang saling menguatkan, seksualitas dianggap tabu dan tidak penting; alat kelamin disebut dengan eufemisme "itu" atau "bawah sana" yang mengaburkan realitas anatomi; mitos ilmiah seperti "selaput darah sebagai penanda keperawanan" atau "makan nanas dapat menggugurkan kandungan" terus direproduksi tanpa kritik, kesehatan reproduksi diabaikan hingga muncul infeksi saluran reproduksi yang tidak tertangani, masturbasi respons fisiologis normal diharamkan tanpa dasar medis, kemandulan distereotipkan sebagai "cacat perempuan" padahal 40–50% kasus berasal dari faktor laki-laki dan tubuh perempuan direduksi menjadi objek yang dikontrol kolektif, bukan subjek yang berdaulat atas dirinya sendiri. Data empiris mengonfirmasi kerentanan struktural ini indeks pengetahuan kesehatan reproduksi remaja Indonesia hanya 53,4 persen (BKKBN, 2022) 68% remaja perempuan di Jawa Timur mengalami kecemasan berlebihan saat menarche pertama karena ketidaktahuan dan 83,62% kasus kekerasan berbasis gender di sekolah merupakan kekerasan seksual dengan mayoritas korban tidak melapor karena tidak memiliki kosakata ilmiah untuk mengartikulasikan batasan tubuh mereka (Komnas Perempuan, 2024).

Kondisi ini tidak lahir dari "keniscayaan budaya", melainkan dari konstruksi sosial yang memproduksi ketidaktahuan sebagai bentuk control khususnya terhadap tubuh perempuan. Dalam perspektif Islam yang berkeadilan, realitas ini justru bertentangan dengan prinsip ahsan taqwim (At-Tin: 4) yang menuntut pemahaman utuh tentang diri sebagai bentuk syukur, serta maqashid al-syariah yang menempatkan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-'ird (menjaga kehormatan) sebagai tujuan syariat yang tidak mungkin tercapai tanpa pengetahuan ilmiah tentang tubuh dan hak reproduksi. Kehormatan ('ird) bukanlah kemurnian fisik pasif yang bergantung pada kontrol eksternal, melainkan martabat aktif yang hanya dapat diwujudkan ketika perempuan memiliki otonomi berbasis pengetahuan.

Hari ini, kita berkumpul untuk mengurai lapis ketidaktahuan tersebut melalui edukasi seksual komprehensif berbasis fakta ilmiah. Bukan untuk "mengajarkan seks", melainkan untuk mengembalikan tubuh perempuan sebagai subjek yang berhak memahami, menjaga, dan menentukan nasibnya sendiri sebagai manifestasi nyata dari nilai rahmatan lil 'alamin dalam kehidupan nyata. Pertanyaan kritis yang akan kita gali bersama, Apa nama pertama yang Anda dengar untuk organ reproduksi Anda? Siapa yang mengajarkannya? Dan bagaimana penamaan itu membentuk cara Anda memandang tubuh sendiri hingga hari ini?

Pembahasan

Allah Swt. menciptakan makhluk dengan presisi yang tak tertandingi, di mana setiap struktur memiliki fungsi spesifik yang terintegrasi untuk keberlangsungan kehidupan. Manusia, sebagai makhluk yang diistimewakan, disebut dalam Surat At-Tin ayat 4 sebagai ahsan at-taqwim bentuk yang sebaik-baiknya yang mencakup kesempurnaan fisik, akal, dan potensi sebagai khalifah di muka bumi. Secara anatomi, manusia tersusun dari sel, jaringan, organ, dan sistem organ yang bekerja sinergis: sistem pencernaan mengubah makanan menjadi energi melalui proses kimia; sistem pernapasan mengambil oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida; sistem peredaran darah mendistribusikan oksigen ke seluruh tubuh; sistem rangka dan otot memberikan struktur, perlindungan organ vital, serta kemampuan bergerak; sistem saraf dan otak berfungsi sebagai pusat pengolahan informasi, pengatur respons, serta fondasi kesadaran dan kemampuan berpikir kritis.

Di antara sistem-sistem tersebut, sistem reproduksi memiliki karakteristik unik karena secara fisiologis terhubung erat dengan sistem endokrin (hormonal), saraf, dan imun, sekaligus secara sosial menjadi arena pertarungan ideologis mengenai moralitas, kontrol tubuh, dan identitas gender. Secara biologis, sistem reproduksi laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan morfologis namun berfungsi saling melengkapi untuk keberlangsungan spesies manusia. Namun dalam realitas sosial kontemporer, sistem ini justru menjadi sasaran regulasi paling intensif melalui tabu, eufemisme, dan dikotomi moral yang mengaburkan pemahaman ilmiah.

Kondisi empiris menunjukkan konsekuensi nyata dari minimnya edukasi seksual berbasis ilmu pengetahuan. Data Dinas Kesehatan Kota Batu (2025) mencatat 31 kasus kehamilan remaja hingga April 2025, dengan 21 di antaranya telah melahirkan; angka ini melanjutkan tren 43 kasus kehamilan remaja dan 111 kasus persalinan usia remaja yang terjadi sepanjang 2024.

Di tingkat nasional, Survei Kesehatan Reproduksi Remaja (SKRR) oleh BKKBN (2022) menunjukkan bahwa 9,2% remaja pernah melakukan hubungan seksual, dan 28% di antaranya tidak menggunakan proteksi.

Indeks Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia hanya mencapai 53,4 persen mengindikasikan separuh lebih remaja tidak memiliki literasi memadai tentang tubuh mereka sendiri.

Kementerian Kesehatan (2024) mencatat bahwa 25 persen kasus HIV baru ditemukan pada kelompok remaja usia 15–24 tahun, menunjukkan kerentanan akibat ketidaktahuan tentang pencegahan penyakit menular seksual.

Di ranah kekerasan, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 melaporkan bahwa 83,62% kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan merupakan kekerasan seksual mulai dari pelecehan hingga perkosaan dengan mayoritas korban tidak melapor karena ketidaktahuan bahwa pengalaman mereka merupakan bentuk kekerasan.

Dalam dunia pendidikan formal, pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas umumnya hanya disisipkan dalam mata pelajaran Biologi dan Pendidikan Jasmani tanpa kurikulum terpadu yang komprehensif. Akibatnya, pendekatan yang diterapkan bersifat reduktif: hanya menekankan aspek biologis (anatomi organ reproduksi) dan pencegahan penyakit, tanpa menyentuh dimensi psikososial seperti konsent, otonomi tubuh, komunikasi dalam relasi, atau pembentukan identitas seksual yang sehat. Aspek psikomotorik kemampuan mengaplikasikan pengetahuan dalam situasi nyata seperti menolak tekanan seksual atau mengakses layanan kesehatan reproduksi hampir tidak tersentuh. Upaya integrasi kurikulum oleh UNFPA Indonesia dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih menghadapi resistensi struktural, terutama dari norma dan budaya yang ditanamkan sejak kecil.

Tabu seksual dalam konteks Indonesia tidak berfungsi semata-mata sebagai ekspresi rasa malu kultural, melainkan sebagai mekanisme sosial yang secara sistemik membatasi akses terhadap pengetahuan seksualitas berbasis ilmu pengetahuan. Mekanisme ini dilegitimasi melalui narasi moral-agama yang menyederhanakan kompleksitas seksualitas manusia menjadi dikotomi biner halal-haram, suci-najis, atau boleh-dilarang. Dalam kerangka ini, dimensi afektif, relasional, dan psikososial dari seksualitas termasuk perkembangan identitas seksual remaja, konsent, dan otonomi tubuh dihilangkan dari ruang diskusi publik karena dianggap berpotensi "merangsang perilaku menyimpang". Penyebutan alat reproduksi dengan eufemisme ("itu", "bawah sana") sejak usia dini mencerminkan upaya sistematis untuk mendistorsi realitas anatomi, yang berdampak pada ketidakmampuan remaja mengenali batasan tubuh sendiri dan mengomunikasikan pengalaman kekerasan seksual.

Konsekuensi psikologis dari konstruksi tabu ini dapat dianalisis melalui konsep incongruence dalam teori Carl Rogers. Remaja mengalami ketidakselarasan antara pengalaman organik (perubahan fisiologis pubertas, ketertarikan emosional, dorongan seksual sebagai bagian normal perkembangan) dengan self-concept yang dibentuk oleh lingkungan sosial ("sebagai anak baik/saleh, saya tidak boleh memikirkan hal-hal ini"). Ketidaksesuaian ini berpotensi memicu kecemasan eksistensial, penolakan terhadap tubuh sendiri, dan hambatan dalam pembentukan identitas seksual yang sehat karena individu belajar untuk menyangkal realitas pengalaman internalnya demi memenuhi tuntutan sosial. Studi di Jawa Timur menunjukkan 68% remaja perempuan mengalami kecemasan berlebihan saat menarche pertama karena tidak pernah mendapat penjelasan ilmiah sebelumnya bukti bahwa distress psikologis ini bukanlah "keniscayaan budaya", melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan edukasi yang gagal mengakui seksualitas sebagai bagian dari kesejahteraan holistik.

Secara historis, tabu seksual yang kaku dalam masyarakat Indonesia tidak sepenuhnya merupakan produk autentik "nilai Timur". Puritanisme seksual kontemporer merupakan hasil sintesis kompleks antara warisan moral kolonial abad ke-19 (ketika moralitas Victorian diimpor oleh kekuasaan kolonial Belanda), reinterpretasi pasca-kemerdekaan terhadap "nilai Timur", dan kebijakan Orde Baru yang mempromosikan ideal keluarga "sehat" dan "bermoral" dengan kontrol ketat terhadap tubuh perempuan. Sementara itu, naskah-naskah pra-kolonial Nusantara seperti Kakawin Arjunawiwaha atau relief Candi Sukuh menunjukkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap tubuh dan seksualitas dalam kerangka spiritualitas, bukan sekadar larangan moralistik.

Yang krusial untuk dicatat, tabu seksual tidak netral secara gender. Ia beroperasi sebagai alat reproduksi ketimpangan kuasa dengan tiga mekanisme utama: Pertama, mendisiplinkan tubuh perempuan melalui narasi "harga diri keluarga" yang bergantung pada kontrol atas seksualitas perempuan, sementara laki-laki diberi ruang lebih luas untuk eksplorasi seksual dengan pembenaran "naluri alami". Kedua, mengalihkan tanggung jawab edukasi dari institusi publik (sekolah, negara) ke ranah privat (keluarga), padahal banyak orang tua tidak memiliki kapasitas literasi seksual memadai akibat generasi sebelumnya juga dikurung dalam tabu yang sama menciptakan siklus buta yang dianggap sebagai "kelaziman budaya". Ketiga, mendepolitisasi kekerasan seksual dengan menempatkan korban dalam posisi harus "menjaga diri" alih-alih menuntut sistem yang menjamin keamanan dan edukasi preventif berbasis hak.

Dengan demikian, tabu seksual bukanlah fenomena kultural yang natural atau tak terhindarkan. Ia adalah konstruksi sosial yang berfungsi mempertahankan struktur kuasa tertentu terutama patriarki dengan cara memproduksi ketidaktahuan yang dianggap sebagai "kesalehan". Mengurai tabu membutuhkan pendekatan kritis yang membedakan antara nilai religius yang membebaskan (seperti konsep amanah tubuh dalam Islam) dengan interpretasi tekstual yang dipolitisasi untuk kontrol sosial.

Seksualitas bukan sekadar fungsi biologis reproduksi atau dorongan fisiologis yang perlu dikontrol. Ia merupakan dimensi fundamental kemanusiaan yang menyatu dengan identitas diri, relasi sosial, kesejahteraan psikologis, dan pengalaman eksistensial individu sepanjang siklus kehidupan. Perspektif ini didukung oleh World Health Organization (WHO, 2006) yang mendefinisikan seksualitas sebagai "aspek sentral menjadi manusia yang mencakup seks, identitas dan peran gender, orientasi seksual, erotisme, kesenangan, keintiman, dan reproduksi" sebuah konstruksi multidimensi yang tidak dapat direduksi menjadi isu kesehatan atau moral semata. Dari sudut pandang psikologi perkembangan, seksualitas merupakan komponen kritis dalam pembentukan identitas, khususnya pada masa remaja. Erikson (1968) menempatkan krisis identitas vs. kekacauan peran sebagai tugas perkembangan utama fase ini, di mana eksplorasi seksualitas termasuk pemahaman tubuh, ketertarikan emosional, dan orientasi relasional merupakan bagian tak terpisahkan dari proses integrasi diri.

Dalam perspektif Islam yang berkeadilan, pengakuan atas seksualitas sebagai bagian integral kehidupan tidak bertentangan dengan nilai religius. Al-Qur'an surah Al-Mu'minun ayat 5–7 dan hadis tentang pentingnya mula'abah (foreplay) menunjukkan bahwa Islam mengakui dimensi kesenangan dan keintiman dalam relasi seksual bukan hanya reproduksi. Konsep maqashid al-syariah yang menempatkan hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-'ird (menjaga kehormatan) sebagai tujuan syariat justru menuntut edukasi yang melindungi individu dari bahaya ketidaktahuan. Kehormatan ('ird) dalam tafsir progresif bukanlah kemurnian fisik yang pasif, melainkan martabat yang aktif yang hanya dapat diwujudkan ketika individu memiliki pengetahuan dan otonomi untuk melindungi diri. Konsep ahsan taqwim dalam Surat At-Tin ayat 4 tidak hanya merujuk pada kesempurnaan fisik, tetapi juga pada kapasitas manusia untuk memahami diri secara utuh termasuk dimensi seksualitasnya sebagai bentuk syukur atas ciptaan Allah. Menyangkal pengetahuan tentang tubuh reproduksi justru bertentangan dengan prinsip syukr yang menuntut pengenalan mendalam terhadap nikmat Allah.

Dengan demikian, mengabaikan seksualitas dalam kurikulum pendidikan bukanlah bentuk kesalehan, melainkan kelalaian struktural yang berdampak pada kesehatan publik, keadilan gender, dan hak asasi manusia. Kurikulum terpadu yang mengintegrasikan dimensi biologis, psikososial, etika relasional, dan hak reproduksi bukanlah upaya "Westernisasi", melainkan pemenuhan tanggung jawab negara untuk menjamin warga negara terutama generasi muda memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai untuk menjalani kehidupan seksual yang sehat, aman, dan bermartabat. Mengakui seksualitas sebagai bagian penting kehidupan manusia adalah langkah pertama menuju edukasi yang tidak hanya mengajarkan apa yang dilarang, tetapi juga memberdayakan individu untuk membangun relasi yang utuh berdasarkan pengetahuan, kesadaran, dan penghormatan terhadap diri sendiri maupun orang lain sebagai manifestasi nyata dari nilai rahmatan lil 'alamin dalam konteks kehidupan modern.

Penulis : Adelia Nugraheni

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PMII Rayon Farid Esack Selenggarakan MAPABA 2025 Dengan Tema "Towards Cadre of Ulul Albab: Chapter I"